Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) diminta untuk tetap beroperasi meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi terkait keputusan pailit. Pemerintah juga menghormati putusan MA dan mendukung upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan diajukan oleh Sritex.
Berikut ini adalah rangkuman beberapa fakta terkait Sritex dan kelanjutan upaya PK yang akan diajukan pada Senin (23/12/2024):
Sritex Diminta Jaga Keberlanjutan Bisnis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengimbau manajemen Sritex untuk tetap menjaga kelangsungan bisnis meskipun menghadapi keputusan hukum yang menyatakan pailit. Ia menegaskan bahwa ekspor harus tetap berjalan dan kawasan berikat tetap beroperasi, meskipun status hukum pailit telah inkrah.
“Kami meminta perusahaan untuk tetap beroperasi dan berkomunikasi bahwa ekspor tetap berjalan, karena status kawasan berikat masih berlaku,” ujar Airlangga.
Pemerintah Tetap Mendukung Sritex
Pernyataan Airlangga juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung industri tekstil agar tetap beroperasi meskipun sedang menghadapi tantangan besar. Saat ini, Sritex sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan putusan kasasi yang ditolak. Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Proses hukum harus tetap dihormati,” ujar Airlangga.
Pernyataan BEI
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta manajemen Sritex untuk mengungkapkan tindak lanjut dan rencana perusahaan setelah putusan pailit tersebut. BEI sebagai regulator pasar modal juga telah memberikan peringatan mengenai potensi penghapusan pencatatan atau delisting.
Pernyataan Wamenaker
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan menghormati putusan MA dan mendukung upaya hukum PK yang akan diajukan oleh Sritex. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan mana pun.(BY)