Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif untuk beberapa sektor, termasuk industri otomotif, dengan salah satunya berupa insentif untuk mobil hybrid. Insentif ini sangat dinantikan oleh produsen dan calon konsumen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa mobil hybrid akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
“Untuk kendaraan hybrid, pemerintah memberikan diskon atau membebankan PPnBM sebesar 3 persen,” jelas Airlangga di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Banyak produsen yang sebelumnya meminta pemerintah memberikan stimulus untuk mobil hybrid karena kendaraan ini dianggap berkontribusi dalam mengurangi polusi udara dan semakin diminati masyarakat Indonesia berkat efisiensi bahan bakarnya.
Selain itu, insentif untuk kendaraan listrik juga akan dilanjutkan, sesuai dengan janji sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penjualan kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia sebagai bagian dari upaya mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
“Insentif juga diberikan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan hybrid. Kami akan melanjutkan fasilitas untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau electric vehicle (EV) dengan mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” ujar Airlangga.
Keringanan juga tetap diberikan untuk mobil listrik CBU (Completely Built Up) yang diimpor, berupa PPnBM ditanggung pemerintah. Dengan demikian, harga mobil listrik CBU dapat ditekan dan lebih terjangkau oleh masyarakat.
“PPnBM ditanggung pemerintah untuk EV roda empat tertentu, baik yang CBU maupun yang CKD (Completely Knocked Down), dan bea masuk CBU juga masih diberikan,” tambah Airlangga. (des*)