Pemerintah Alokasikan Rp265,6 Triliun untuk Program Insentif 2025, Sektor Otomotif Dapat Stimulus

Pemerintah Guyur Insentif Sektor Otomotif hingga Rp11 Triliun
Pemerintah Guyur Insentif Sektor Otomotif hingga Rp11 Triliun

Jakarta Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengalokasikan dana sebesar Rp265,6 triliun dalam program insentif pada tahun 2025. Salah satu sektor yang mendapatkan perhatian khusus adalah industri otomotif, dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru.

Untuk sektor otomotif, insentif yang diberikan diperkirakan mencapai Rp15,7 triliun, dengan rincian Rp11,4 triliun dialokasikan untuk sektor otomotif, dan Rp2,1 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP).

banner sidebar

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa insentif ini tidak hanya akan membantu meningkatkan permintaan dari masyarakat, tetapi juga mendukung perkembangan industri otomotif.

Program insentif PPN pada 2025 dirancang untuk mendukung berbagai sektor strategis masyarakat, mengingat penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang sedang melanda.

Baca Juga  KTP Jadi Syarat Utama! Pemerintah Terapkan Aturan Baru Beli Gas LPG 3 Kg

“Program-program pemerintah ini pada dasarnya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambah Sri Mulyani.

Secara rinci, insentif yang diberikan untuk sektor otomotif pada 2025 mencakup PPN DTP untuk kendaraan listrik sebesar 10 persen, yang berlaku untuk mobil dan bus tertentu dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Selain itu, ada insentif 5 persen untuk mobil dan bus dengan TKDN minimal 20 persen. Pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP sebesar 15 persen untuk mobil listrik, baik yang diimpor secara utuh (completely built up/CBU) maupun yang diimpor dalam bentuk terurai (completely knock down/CKD).

Selain itu, pemerintah baru-baru ini juga menambahkan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, karena kendaraan tersebut dinilai dapat mengurangi polusi udara berkat emisinya yang rendah.

Baca Juga  Faktor-Faktor Penyebab Ketidakstabilan Mobil Saat Berkendara

“Yang terbaru, kami memberikan insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid, dengan diskon sebesar 3 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam kesempatan yang sama.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *