Jakarta – Pelanggan PLN dengan daya listrik terpasang di bawah 450-2.200 VA akan menerima diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Januari-Februari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa insentif ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Diskon 50 persen diberikan untuk pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA selama dua bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Mekanisme Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Pelanggan yang ingin mendapatkan diskon ini bisa melakukannya melalui dua jenis sistem pembayaran, yaitu prabayar dan pascabayar. Untuk pelanggan prabayar, diskon akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik. Sebagai contoh, jika pembelian listrik sebelumnya sebesar Rp 100.000 menghasilkan sejumlah kWh tertentu, pelanggan hanya perlu membayar Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama.
Sedangkan bagi pelanggan pascabayar, diskon akan terlihat pada tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025. Namun, PLN mengingatkan agar tidak ada praktik penimbunan listrik, karena pembelian listrik akan dibatasi dalam hal jumlah kWh, bukan dalam nominal uang.
Batasan Pembelian Listrik Selama Diskon
PLN tidak membatasi pembelian listrik berdasarkan nominal rupiah, melainkan berdasarkan kWh. Berikut adalah rincian batas maksimal diskon tarif listrik 50 persen berdasarkan golongan daya:
- Tarif 450 VA
Diskon 50 persen berlaku untuk pembelian token hingga 324 kWh. Dengan harga listrik Rp 415 per kWh, maksimal yang dapat dibeli adalah Rp 134.460, dan diskon yang didapatkan mencapai Rp 67.230.
- Tarif 900 VA
Diskon 50 persen berlaku untuk pembelian token hingga 648 kWh. Dengan harga Rp 1.352 per kWh, maksimal pembelian mencapai Rp 876.096, dan diskon yang diperoleh mencapai Rp 438.048.
- Tarif 1.300 VA
Diskon 50 persen berlaku untuk pembelian token hingga 936 kWh. Dengan harga Rp 1.444,70 per kWh, maksimal pembelian mencapai Rp 1,35 juta, dan diskon yang diperoleh mencapai Rp 676.119,6.
- Tarif 2.200 VA
Diskon 50 persen berlaku untuk pembelian token hingga 1.584 kWh. Dengan harga Rp 1.444,70 per kWh, maksimal pembelian mencapai Rp 2,28 juta, dan diskon yang diperoleh mencapai Rp 1,14 juta.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik selama periode Natal dan Tahun Baru.(des*)