Dharmasraya, fajarharapan.id – Rizal Efendi (43), pelaku pembunuhan anak tiri, Angeli Putri (18), berhasil ditangkap tim gabungan Polres Dharmasraya dan Polda Sumatera Barat, Kamis (15/5/2025), dua hari setelah kejadian.
Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara di Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan sekitar pukul 17.00 WIB dan saat ini telah ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, memimpin langsung penangkapan terhadap Rizal Efendi. Operasi pencarian melibatkan Tim K-9 dari Polda Sumbar serta tokoh masyarakat, ketua pemuda dan warga sekitar yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (12/5/2025). Korban ditemukan tewas di kediamannya dengan kondisi yang mengenaskan. Sejak saat itu, pelaku langsung melarikan diri dan menjadi buronan polisi.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif pembunuhan serta menggali kronologi lengkap kejadian. Pemeriksaan intensif terhadap pelaku tengah berlangsung.
Keluarga korban mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan maksimal dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas di Dharmasraya dan sekitarnya, mengingat korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga.
(Afriza DJ)