PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby, Berikut Rincian Harta Kekayaan Mereka

Harta Kekayaan Jokowi, Gibran dan Bobby yang Resmi Dipecat PDIP
Harta Kekayaan Jokowi, Gibran dan Bobby yang Resmi Dipecat PDIP

Jakarta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi memutuskan untuk memecat Presiden Joko Widodo (Jokowi), putranya Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya Bobby Nasution dari keanggotaan partai.

Pemecatan ini diumumkan oleh Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDIP, melalui pernyataan video resmi.

banner sidebar

Surat Keputusan (SK) pemecatan Jokowi tercatat dengan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. SK untuk Gibran memiliki nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024, sementara SK Bobby bernomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024. Ketiga dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Harta Kekayaan Jokowi
Sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo melaporkan total harta kekayaannya pada Desember 2023 sebesar Rp95,8 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari:

Tanah dan bangunan senilai Rp74,1 miliar
Alat transportasi Rp432 juta
Harta bergerak lainnya Rp356,9 juta
Kas dan setara kas Rp20,8 miliar
Tidak memiliki utang
Harta Kekayaan Gibran
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mencatatkan harta kekayaannya pada Desember 2023 sebesar Rp25,5 miliar, yang mencakup:

Baca Juga  Perubahan Fokus, Pembangunan IKN Nusantara di Bawah Pemerintahan Prabowo

Tanah dan bangunan Rp17,3 miliar
Alat transportasi Rp332 juta
Harta bergerak lainnya Rp260 juta
Surat berharga Rp5,5 miliar
Kas dan setara kas Rp2,09 miliar
Tidak memiliki utang
Harta Kekayaan Bobby
Sementara itu, Bobby Nasution, Wali Kota Medan, melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2024 dengan total sebesar Rp57,55 miliar, terdiri dari:

Tanah dan bangunan Rp40,3 miliar
Alat transportasi dan mesin Rp1,3 miliar
Surat berharga Rp10,5 miliar
Kas dan setara kas Rp6,8 miliar
Utang Rp1,5 miliar
PDIP Putus Hubungan dengan Jokowi, Gibran, dan Bobby
Komarudin menegaskan bahwa ketiganya tidak lagi diizinkan untuk menjalankan kegiatan maupun menduduki jabatan atas nama PDIP.

Baca Juga  MNC Bank dan Bank Sumsel Babel Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Kolaborasi

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini akan dipertanggungjawabkan dalam kongres mendatang dan dapat ditinjau ulang jika ditemukan kekeliruan.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *