Pasbar  

Satpol PP Pasaman Barat Amankan Dua Pelayan Kafe Pelanggar Larangan Ramadan

Satpol PP
Petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat saat mengamankan pelayan kafe di Jambak, Rabu (20/3/2024).

Simpang EmpatSatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan penangkapan terhadap dua orang pelayan kafe yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan di Jambak Padang Lawas, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada hari Rabu.

“Saat ini, kedua pelayan tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial DRS (30) dan NRA (26) dari Bandung, telah diamankan di kafe D Jambak,” kata Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pasaman Barat, Handoko, di Simpang Empat pada hari Rabu.

Tindakan penangkapan terhadap pelayan kafe tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai kegiatan kafe yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan.

“Meskipun kafe tersebut berupaya meredupkan lampu dan menutup pintu masuk saat petugas tiba, kami berhasil masuk dan mengamankan dua orang pelayan,” ungkapnya.

Setelah penangkapan, dua pelayan tersebut akan diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kemudian akan dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok.

Baca Juga  Satpol PP Kota Padang Kembali Amankan Pelajar yang Bolos Saat Jam Belajar

Pihak Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pasaman Barat berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.

Sebelumnya, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pasaman Barat telah menerbitkan surat edaran yang melarang kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan. Surat edaran tersebut telah dipasang di sejumlah kafe dan rumah makan di Pasaman Barat.

Surat edaran tersebut, yang dikeluarkan oleh Bupati Pasaman Barat dengan nomor 300/019/Pol PP dan Kebakaran/2024, berisi larangan dan himbauan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 153 tahun 2018 tentang keamanan ketertiban umum selama bulan Ramadan.

Beberapa larangan yang termuat dalam surat edaran tersebut antara lain larangan membuka dan berjualan di siang hari, tidak menghidupkan televisi dan permainan video selama waktu sholat tarawih, serta larangan menjual petasan yang dapat mengganggu ibadah Ramadan. Masyarakat juga diminta untuk tidak membuka warung makan dan minuman selama bulan Ramadan.

Baca Juga  Peringatan Ramadan, Masyarakat Diingatkan Antisipasi Peredaran Uang Palsu

Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pasaman Barat akan terus melakukan patroli di sejumlah rumah makan, restoran, dan kafe untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran yang telah dikeluarkan.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *