Simpangempat– Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah menjalankan 10 penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dan 12 kasus Restorative Justice sepanjang tahun 2023.
“Di antara 10 kasus tindak pidana korupsi tersebut, dua di antaranya terkait pencucian uang dan satu kasus pidana korporasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M Yusuf Putra, di Simpang Empat, Selasa.
Dari 10 kasus tersebut, sembilan di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk dituntut di Pengadilan Negeri Tipikor di Padang.
Selain itu, kejaksaan juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kasus pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahun anggaran 2018-2020 sebesar lebih dari Rp6 miliar. Pihaknya juga berhasil menyita aset terdakwa dengan inisial di Kabupaten Bekasi (tiga bidang tanah), di Kota Bekasi (dua bidang tanah), dan di Jakarta Barat (satu bidang tanah).
Salah satu kasus yang disoroti adalah pidana korporasi terkait pemenang pembangunan RSUD pada tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu dana sekitar Rp134 miliar lebih. Setelah PT MAM Energindo memenangkan tender proyek, perusahaan tersebut menjualnya ke pihak lain atau subkon secara diam-diam.
Setelah menerima uang dari pihak tersebut, uang tersebut digunakan untuk melunasi hutang di dua bank. Berdasarkan temuan ini dan sesuai dengan Perma nomor 13 tahun 2016 tentang pidana korporasi, PT MAM Energindo ditetapkan sebagai tersangka.
Selain melakukan tindakan penindakan, kejaksaan juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya korupsi kepada generasi muda dan pelajar.
“Edukasi terus kami lakukan melalui berbagai kegiatan penyuluhan, lomba puisi, dan surat terbuka tentang korupsi,” tambahnya.
M Yusuf Putra berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk melanjutkan tindakan penindakan dan pencegahan korupsi di Pasaman Barat.(des)