Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) telah melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sumbar sejak Sabtu (19/10/2024).
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh panitia daerah dalam beberapa hari terakhir, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh peserta.
Pertama, terkait waktu kedatangan peserta untuk menghindari keterlambatan yang dapat menghambat proses registrasi. Peserta diwajibkan hadir di lokasi ujian 90 menit sebelum jadwal ujian dimulai.
“Masih ada peserta yang datang terlambat sehingga gagal mengikuti ujian. Oleh karena itu, kami mengimbau agar peserta tiba lebih awal di lokasi ujian,” ujar Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ramelan Suprihadi.
Selain masalah waktu, panitia juga mengingatkan seluruh peserta untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan ke lokasi ujian, seperti jam tangan, cincin, ikat pinggang, gelang, topi, anting, atau aksesoris lainnya. Penggunaan ikat pinggang dan tas juga dilarang di dalam ruangan ujian.
Barang-barang yang diizinkan untuk dibawa oleh peserta hanyalah pensil kayu, kertas ujian, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Jangan sampai waktu terbuang hanya untuk mengurus barang-barang yang melekat di tubuh, karena proses registrasi tetap berjalan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan peserta ujian untuk menjaga kondisi tubuh dan kesehatan sebelum mengikuti ujian.
Ramelan meminta seluruh peserta ujian SKD agar memperhatikan poin-poin tersebut demi kelancaran dan kenyamanan selama ujian.
Ujian SKD ini telah dimulai sejak Sabtu (19/10) dan akan berlangsung hingga 31 Oktober di Kampus UPI-YPTK Padang.
Total peserta yang mengikuti ujian tercatat sebanyak 23.000 orang, sehingga panitia membagi pelaksanaan ujian dalam beberapa sesi setiap harinya.
Pada Rabu (23/10/2024), ujian diselenggarakan dalam empat sesi, dengan setiap sesi diikuti oleh 490 peserta.(des*)