Jakarta – Pentingnya mengetahui cara mengurus Akta Jual Beli (AJB) tanah tidak bisa diabaikan. AJB menjadi dokumen krusial saat hendak menjual tanah, melakukan peralihan hak kepemilikan tanah
, atau melakukan proses balik nama.
Selain menjadi syarat penting untuk mendapatkan sertifikat tanah, AJB juga dibutuhkan ketika tanah belum bersertifikat atau merupakan warisan keluarga.
Proses pengurusan AJB tanah bisa dilakukan di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Sebelum mengunjungi PPAT, pastikan untuk menyiapkan berkas-berkas berikut:
- Sertifikat tanah asli atau surat warisan
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli tanah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penjual dan pembeli tanah
- Fotokopi surat keterangan jual beli dari desa/kelurahan
- Bukti pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Bappenda
- Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari kantor pajak
Menurut informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI), berikut langkah-langkah dalam mengurus AJB tanah:
- Kunjungi kantor PPAT terdekat
- Ajukan surat permohonan pembuatan AJB ke meja pelayanan
- Berkas dicek oleh Petugas Pembuatan Akta Tanah Sementara
- Verifikasi keaslian berkas di hadapan penjual dan pembeli tanah oleh petugas
- Pembacaan dan penjelasan mengenai akta tanah oleh petugas
- Penandatanganan oleh penjual, pembeli, saksi-saksi, dan PPAT setelah disetujui
- Penyerahan AJB kepada pembeli tanah
Selain itu, sebelum memulai proses pengurusan AJB tanah, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat berikut:
- Tanah tidak dalam sengketa
- Proses pembuatan AJB dihadiri oleh penjual dan pembeli
- Minimal dua saksi hadir, biasanya dari PPAT Sementara dan notaris
- Penjual tanah wajib membayar PPh sebesar 5% dari harga transaksi
- Pemilik tanah telah melunasi pembayaran pajak jual beli
Itulah langkah-langkah dalam mengurus AJB tanah. Pastikan untuk memenuhi syarat dan mengikuti prosesnya dengan benar sebelum melakukan pengurusan AJB tanah.(BY)