Jakarta – Supercar dikenal dengan harga jual yang sangat tinggi, dan hal yang sama berlaku untuk pajaknya. Biaya pajak supercar jauh berbeda dengan mobil biasa.
Di Indonesia, banyak supercar beredar, termasuk dari merek terkenal seperti Ferrari, Porsche, dan Maserati. Mobil-mobil mewah ini menjadi idaman banyak orang.
Tidak sedikit yang penasaran dengan besaran pajak yang harus dibayar untuk supercar ini. Berikut adalah rincian pajak untuk beberapa model supercar:
- Pajak Tahunan Ferrari 488 GTB
Ferrari 488 GTB, supercar dengan harga jual mencapai Rp10 miliar, memiliki pajak kendaraan bermotor (PKB) yang cukup menguras kantong, mencapai Rp150 juta ditambah SWDKLLJ sebesar Rp140 ribu.
- Pajak Tahunan Porsche Boxter 2.0 L
Porsche Boxter 2.0 L, salah satu dari deretan mobil performa tinggi Porsche, memiliki pajak tahunan sebesar Rp14.310.000.
- Pajak Tahunan Maserati Granturismo MC Stradale
Maserati Granturismo MC Stradale, supercar asal Italia, memiliki pajak tahunan sebesar Rp51.345.000.
Pajak ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, tidak boleh dilewatkan begitu saja.
Demikian informasi terkait biaya pajak tahunan untuk mobil supercar Ferrari, Porsche, dan Maserati yang menjadi impian banyak orang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.(BY)