Pajak Honda Stylo, Berapa Besar Biaya yang Harus Dibayar?

Honda Stylo 160.
Honda Stylo 160.

Jakarta Pajak untuk Honda Stylo menarik untuk dibahas, mengingat skuter matik ini kini tengah populer berkat desain retro yang khas.

Honda Stylo pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada Februari 2024, dan langsung menjadi pesaing utama skutik Yamaha Grand Filano.

banner sidebar

Skutik ini hadir dalam dua varian, yaitu CBS dan ABS, masing-masing dibekali dengan mesin 160 CC 4 katup, berpendingin cairan, serta teknologi eSP+ yang mampu menghasilkan tenaga 15,8 HP pada 6.500 RPM dan torsi 14,7 Nm pada 6.500 RPM.

Selain itu, Honda Stylo juga dilengkapi berbagai fitur canggih seperti Honda Smart Key, panel meter digital, lampu LED depan dan belakang, serta sistem ABS pada varian tertentu.

Baca Juga  Perubahan Strategi Honda Mobilio, Fokus pada Varian Fleet dan Implikasinya pada Pajak

Untuk harga, Honda Stylo dibanderol mulai dari Rp28,04 juta untuk varian CBS dan Rp31,04 juta untuk varian ABS.

Besaran Pajak Honda Stylo
Lantas, berapa besaran pajak untuk Honda Stylo? Berikut informasi mengenai pajak kendaraan ini, berdasarkan data yang dihimpun Okezone pada Senin (23/12/2024):

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 2%.

Berdasarkan informasi dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id, NJKB Honda Stylo (M1K03M32L0 A/T) tercatat sebesar Rp16.000.000. Dengan demikian, besaran PKB untuk motor ini adalah Rp320 ribu (2% x Rp16 juta).

Baca Juga  Toyota Sediakan 40 Unit bZ4X untuk HUT Ke-79 RI di IKN

Namun, besaran tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000.

Demikian informasi mengenai pajak untuk Honda Stylo. Semoga bermanfaat.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *