Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa pagar laut berbahan bambu yang berada di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
- Tidak Ada Izin yang Dikeluarkan
Doni Ismanto, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, menyatakan bahwa KKP tidak pernah memberikan PKKPRL untuk aktivitas pemagaran laut yang menggunakan bambu di lokasi tersebut.
- Langkah Cepat Penanganan
Doni menginformasikan bahwa pihaknya segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti keberadaan pagar bambu tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan informasi (Pulbaket) di lapangan.
Ia menjelaskan, proses pengumpulan data dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
- Surat Penghentian Kegiatan
Lebih lanjut, Doni menyebutkan bahwa pada 19 Desember 2024, PSDKP KKP telah mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait untuk menghentikan kegiatan tersebut. Surat ini dikeluarkan karena kegiatan tersebut dinilai tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tim PSDKP KKP sudah melakukan Pulbaket dan bahkan pada 19 Desember lalu sudah mengirimkan surat penghentian kegiatan yang tidak berizin,” jelas Doni.
Saat ini, KKP tengah memperdalam kajian untuk memastikan kesesuaian kegiatan tersebut dengan peraturan yang berlaku. “Proses pendalaman masih berlangsung,” tambahnya.
- Pagar Bambu Misterius di Perairan Bekasi
Sebelumnya, ditemukan pagar laut dari bambu yang berdiri di wilayah perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pagar tersebut terdiri dari ribuan batang bambu yang tertancap dengan rapi. Dua baris bambu tersebut menopang gundukan tanah yang diletakkan di atasnya, membentuk struktur mirip tanggul dengan hamparan air menyerupai sungai di tengahnya.
Hingga kini, pihak berwenang belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar laut tersebut.(BY)