Padang  

Kenaikan Gaji ASN Sebesar 8 Persen di Padang Berlaku Mulai 1 Maret 2024

THR
ilustrasi

Padang – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Raju Minropa Chaniago, mengungkapkan bahwa tahap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah dimulai.

Menurutnya, proses pembayaran untuk hak-hak ASN tersebut baru akan dimulai pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024.

“Kenaikan gaji sebesar 8 persen, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tentang kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8 persen, khusus untuk Kota Padang, sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Maret 2024,” ujarnya kepada Radarsumbar.com melalui ponsel.

Mengenai pembayaran THR dan Gaji ke-13, Raju menyatakan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), khususnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang.

“Perwako tersebut telah kami susun dan diserahkan kepada Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI. Pembayaran THR dan Gaji ke-13 di Pemko Padang akan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, yakni pada tanggal 25 Maret 2024,” paparnya.

Baca Juga  Satpol PP Padang Amankan Puluhan Botol Miras Tanpa Izin

Selanjutnya, mengenai Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP), Raju Minropa mengungkapkan bahwa terjadi kenaikan. Permohonan persetujuan telah diajukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 tahun 2023 tentang penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Permohonan tersebut telah sampai di Biro Organisasi Kemendagri dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemenkeu. Kami sedang menunggu pertimbangan dari Kemenkeu,” tambahnya.

“Dalam pembayaran THR, TPP menjadi salah satu komponennya. Komponen THR meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji ditambah dengan TPP. Besarannya setara dengan satu bulan gaji ASN,” jelasnya.

Sesuai arahan Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa-Ekos Albar, TPP ASN akan dibayarkan untuk bulan Januari dan Februari, kemudian disusul dengan pembayaran THR yang terdiri dari gaji pokok ditambah dengan TPP satu bulan pada tanggal 25 Maret 2024.

Baca Juga  Di TPS 26 Koto Tangah Padang, Paslon Anis dan Muhamin Peroleh 137 Suara

Hingga saat ini, Raju mengklaim bahwa belum ada penolakan terhadap usulan Pemko Padang kepada Kementerian terkait hal ini. Bahkan, menurutnya, Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, terus mengawal dan menunggu proses administratif.

“Secara prinsipnya, usulan tersebut sudah disetujui. Namun, kami masih menunggu surat resmi untuk melahirkan Perwako. Itu adalah target kami. Kami menunggu proses persetujuan karena terjadi kenaikan,” tandasnya.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *