Padang – Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (1/2/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang di bawah pimpinan hakim tunggal bernama Anton Rizal Setiawan.
Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Kota Padang, menjelaskan bahwa sidang tipiring tersebut diberlakukan kepada PKL yang masih melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan tidak mengindahkan imbauan petugas di lapangan.
“Ada total lima PKL yang terlibat. Pendekatan persuasif selalu menjadi prioritas, namun apabila tetap tidak mematuhi, kami terpaksa mengambil tindakan tegas, seperti melalui sidang tipiring ini,” ungkapnya.
Kelima PKL tersebut beroperasi di Pasar Raya Padang dan Jalan Aru, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.
Dalam sidang tipiring, Hakim Anton Rizal Setiawan memutuskan untuk memberikan sanksi berupa denda atau kurungan penjara selama tiga hari kepada para pelanggar Perda.
“Setiap PKL memilih membayar denda sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” tambahnya.(des)