Padang  

PKL Kota Padang Hadapi Sidang Tipiring atas Pelanggaran Peraturan Daerah

PKL
Sidang tindak pidana ringan lima Pedagang Kaki Lima karena melanggar Peraturan Daerah.

Padang – Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (1/2/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang di bawah pimpinan hakim tunggal bernama Anton Rizal Setiawan.

Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Kota Padang, menjelaskan bahwa sidang tipiring tersebut diberlakukan kepada PKL yang masih melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan tidak mengindahkan imbauan petugas di lapangan.

“Ada total lima PKL yang terlibat. Pendekatan persuasif selalu menjadi prioritas, namun apabila tetap tidak mematuhi, kami terpaksa mengambil tindakan tegas, seperti melalui sidang tipiring ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Ratusan Demonstran Kawal Demokrasi di Sumatera Barat

Kelima PKL tersebut beroperasi di Pasar Raya Padang dan Jalan Aru, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Dalam sidang tipiring, Hakim Anton Rizal Setiawan memutuskan untuk memberikan sanksi berupa denda atau kurungan penjara selama tiga hari kepada para pelanggar Perda.

Baca Juga  Misteri Mayat Tanpa Identitas Terungkap di Parupuk Tabing, Padang

“Setiap PKL memilih membayar denda sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” tambahnya.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *