Padang  

Legalitas Tanah Lebih Jelas, BPN Sumbar Serahkan Sertifikat Elektronik dan PTSL kepada Warga

sertifikat
Masyarakat penerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengangkat sertifikat usai penyerahan di Padang.

Padang – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah memulai proses penyerahan sebanyak 11.000 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Hari ini, kami menyerahkan 212 sertifikat PTSL kepada perwakilan penerima,” kata Kepala Kanwil BPN Sumbar, Sri Puspita Dewi, di Padang pada hari Senin.

Dewi menjelaskan bahwa dari 212 perwakilan penerima sertifikat tanah, terdapat 190 bidang tanah yang merupakan hak milik masyarakat dan 14 bidang tanah dengan status hak pakai yang merupakan aset pemerintah daerah.

Selain untuk masyarakat, Kanwil BPN Sumbar juga menyerahkan sertifikat tanah elektronik kepada instansi pemerintah. Sebanyak 51 sertifikat elektronik telah diterbitkan khusus untuk tanah milik pemerintah.

Baca Juga  Pemkab Agam Terbitkan Lebih dari 6.900 Izin Usaha Secara Elektronik dalam Tujuh Bulan

“Program sertifikat elektronik ini bertujuan agar semua tanah di Sumatra Barat terdaftar, termasuk tanah ulayat,” tambah Dewi.

Ia juga menekankan bahwa Program PTSL 2023 tidak hanya menyelesaikan pendaftaran tanah yang belum terdaftar, tetapi juga mewajibkan pelaksana untuk menciptakan Data Siap Elektronik (DSE) sebagai output PTSL dalam rangka transformasi digital.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumbar, Rifda Suriani, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan langkah untuk memberikan legalitas yang sah dan jelas terhadap data tanah.(des)

Mengenai peluncuran sertifikat tanah elektronik, Suriani menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan sertifikat bagi masyarakat.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Menyambut Baik Rencana Dibukanya PGSD UNP di Mentawai

“Presiden menyampaikan bahwa dengan sertifikat elektronik, masyarakat akan merasa lebih terjamin, baik dari segi keamanan maupun sebagai tanda bukti kepemilikan yang dapat diterbitkan dengan cepat,” katanya.

Secara keseluruhan, jumlah sertifikat yang siap diserahkan di seluruh Indonesia mencapai 2.550.800 bidang tanah, dengan Provinsi Sumbar menyumbang sebanyak 11 ribu bidang tanah.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *