Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang dengan kesadaran akan tingkat kerawanan bencana di kawasan pesisir barat Sumatera tengah menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, pada Jumat (15/9/2023) menjelaskan, “Rencana penanggulangan bencana merupakan salah satu layanan dasar yang wajib diberikan pemerintah daerah kepada seluruh warga negara yang berada di kawasan rawan bencana.”
Kerangka RPB dan RPKB untuk periode 2023 hingga 2027 disusun oleh tim substansi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang dihasilkan akan benar-benar efektif dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Kabid PK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Edrian Edwar, mengklaim bahwa Pemko Padang telah memulai penyusunan kajian risiko bencana untuk periode 2023-2027 sejak akhir tahun 2022.
“Kajian Risiko Bencana (KRB) yang telah disusun tahun lalu menjadi dasar dalam merumuskan rencana penanggulangan bencana daerah yang terarah, terstruktur, dan menyeluruh,” ungkapnya.
Edrian menjelaskan bahwa RPB akan merangkum perspektif tentang bagaimana penyelenggaraan penanggulangan bencana akan dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah daerah yang terlibat dalam upaya tersebut.
Sementara itu, RPKB akan berfokus pada konsep operasi kedaruratan yang akan dilaksanakan secara menyeluruh oleh lembaga-lembaga pemerintah yang menjadi pemangku kepentingan utama dalam penanggulangan bencana.
Penyusunan RPB dan RPKB diperkirakan akan memerlukan waktu selama empat bulan dan akan melibatkan tim ahli dari CV Poly Arsitektur. Diharapkan, dengan adanya rencana ini, penanganan darurat bencana di kawasan pesisir barat Sumatera akan menjadi lebih efektif dan terkoordinasi dengan baik.(des)