Bupati Padang Pariaman dan Kepala KPP Pratama 1 Padang ; Wajib Pajak Laporkan SPT Tepat Waktu

Parik Malintang – Seluruh wajib pajak yang ada di Padang Pariaman agar melaporkan surat pelaporan tahunan (SPT) nya tepat waktu.

Demikian himbauan dan penegasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama 1 Padang Asprilantomiardi Widodo ketika usai menemui Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur di Kantor Bupati, Parit Malintang, Senin (25/3/24). 

Kedatangan ini, kata dia, dalam rangka menjalin komunikasi serta silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman.

“Sekaligus kita menyerahkan bukti pelaporan pajak tahunan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Padang Pariaman” sebut Kepala KPP Pratama 1 Padang.

Asprilantomiardi Widodo menyatakan, melalui silaturahmi dengan Bupati, Wakil Bupati, Sekda beserta jajaran Pemkab Padang Pariaman, maka kami pun mengingatkan kepada ASN Padang Pariaman untuk melaporkan SPT sebelum jatuh tempo 31 Maret 2024.

Sementara itu, Bupati Suhatri Bur mengatakan, adanya komunikasi dan sinergisitas antara Pemkab Padang Pariaman dengan KPP Pratama 1 Padang, ini merupakan salah satu upaya meningkatkan penerimaan pada sektor pajak.

Baca Juga  Ikuti Lomba 10 Program Pokok PKK Tingkat Sumbar 2024 ; Nagari Sunua Tengah Wakili Padang Pariaman Siap Raih Kembali Juara Umum

Dia mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan pelaporan SPT pajak penghasilan orang pribadi tahunan sebelum 31 Maret 2024.

Untuk SPT tahunan Badan, ucap Suhatri Bur, sebelum tanggal 30 April 2024 dan proses pelaporan dapat dilihat di websitenya secara online pada link pajak.go.id.

Ia menambahkan, kepada masyarakat Padang Pariaman agar melakukan pemadanan Nomor Induk Pegawai (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tanggal 1 Juli 2024.

“Ayo lakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Karena, lebih awal, lebih aman, lebih sehat, lebih nyaman, pajak kuat APBN sehat, pendapatan asli daerah juga meningkat dan Indonesia sejahtera” tutur Bupati Suhatri Bur.

Diketahui, mulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasi secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Baca Juga  Wabup Rahmang Ajukan Nota LKPJ Bupati Padang Pariaman Tahun 2023 ke DPRD

Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Pemadanan NIK dan NPWP, juga merupakan upaya untuk membentuk Big Data Basis Pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP, maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Kedatangan Kepala KPP Padang bersama rombongan disambut Bupati Suhatri didampingi Wakil Bupati Rahmang, Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Repenaldi Rilis dan Sekretaris BPKPD Padang Pariaman Ardison.(ssc).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *