Padang Pariaman – Mulai 21 April 2025, seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, resmi memberlakukan sistem sekolah lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.
Kebijakan lima hari kerja di sekolah ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Padang Pariaman H. John Kenedy Azis, SH, MH, bernomor 2109/Disdikbud/2025 yang ditandatangani pada 15 April 2025.
Penerapan lima hari kerja ini mencakup semua jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan. Dalam surat edaran tersebut, keputusan diambil berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja ASN, serta Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.
Menyikapi SE Bupati itu, Sekda Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis yang dihubungi awak media ini, pada Rabu (16/4/2025) menyatakan bahwa SE Bupati tersebut, saat kini hanya untuak lingkup kewenangan Pemdakab.
“Diharapkan yang lain kiranya dapat menyesuaikan sesuai dengan SE tersebut” ucapnya singkat.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Padang Pariaman, H. Syafrizal, yang dihubungi menyebutkan bahwa madrasah di bawah naungan Kemenag, seperti RA, MI, MTs, dan MA, belum sepenuhnya menerapkan sistem lima hari sekolah.
“Karena berada di bawah Kemenag pusat, madrasah yang ingin menerapkan sistem ini wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu,” jelasnya. Saat ini, baru MAN IC dan MTsN 1 Padang Pariaman yang telah menerapkan lima hari sekolah.
Syafrizal mengimbau madrasah yang siap menjalankan kebijakan tersebut untuk segera mengajukan permohonan ke Kemenag Padang Pariaman.(bay).