Jakarta – Ketika mempertimbangkan untuk membeli mobil baru, pajak mobil menjadi salah satu faktor penting yang perlu dipertimbangkan oleh calon pembeli kendaraan.
Hal ini juga berlaku dalam perbandingan antara pajak Daihatsu Ayla dan Toyota Agya, dua mobil yang tetap menjadi pilihan populer di pasar otomotif.
Meskipun Daihatsu Ayla dan Toyota Agya sering dibandingkan karena mereka berada dalam kelas dan spesifikasi yang serupa, namun terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam hal biaya pajak.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, pada Rabu (28/2/2024), biaya pajak lima tahunan untuk Daihatsu Ayla berkisar antara Rp1.472.000 hingga Rp2.921.000. Biaya ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sementara itu, untuk Toyota Agya tipe G CVT, nilai NJKB-nya sebesar Rp129 juta. Pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil pertama mencapai Rp2,709 juta.
Dengan demikian, terdapat perbedaan sekitar Rp258 ribu antara biaya pajak Daihatsu Ayla dan Toyota Agya.
Perbedaan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk perbedaan dalam penetapan NJKB dan tarif PKB yang ditetapkan oleh pemerintah. NJKB adalah faktor utama yang menentukan besarnya PKB yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil setiap tahun.
Penting untuk dicatat bahwa PKB harus dibayarkan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo pendaftaran kendaraan di Kantor Samsat. Keterlambatan pembayaran PKB dapat mengakibatkan dikenakannya penalti sebesar 25%.
Demikianlah perbandingan pajak antara Daihatsu Ayla dan Toyota Agya, yang sebaiknya dipertimbangkan oleh calon pemilik kendaraan.(BY)