Jakarta – Jika Anda mencari mobil kecil yang cocok untuk digunakan di dalam kota, Daihatsu Rocky bisa menjadi pilihan yang pas baik untuk aktivitas sehari-hari maupun perjalanan jauh.
Sebelum memutuskan untuk membeli mobil, penting untuk memperhitungkan biaya pajak kendaraan agar proses pembayaran pajak tahunan lebih lancar.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, pada Selasa (27/2/2024), berikut adalah rincian biaya pajak yang perlu diperhatikan untuk membeli Daihatsu Rocky tipe 1.2X MT di wilayah DKI Jakarta:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk Daihatsu Rocky 1.2X MT adalah sebesar Rp 144.000.000.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN 1) dikenakan saat pembelian mobil baru.
- BBN 2 adalah pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah untuk pemindahan kepemilikan kendaraan bekas.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dari NJKB, harus dibayarkan setiap tahun sesuai jadwal pembayaran yang ditentukan saat mendaftarkan kendaraan di Kantor Samsat. Keterlambatan pembayaran PKB akan dikenai denda tambahan.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) wajib dibayar setiap kali pembayaran pajak STNK.
Total biaya pajak tahunan untuk Daihatsu Rocky 1.2X MT di wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- PKB: Rp 2.205.000,00
- SWDKLLJ: Rp 143.000,00
Jadi, total pajak tahunan yang harus dibayar adalah Rp 2.348.000,00.
Perlu diingat bahwa besaran biaya pajak kendaraan bermotor bisa bervariasi di setiap daerah, tergantung pada jenis mobil dan nilai jualnya.(BY)