Jakarta – Apa yang harus dilakukan jika STNK kendaraan Anda terblokir? Ada banyak alasan mengapa STNK Anda bisa terblokir. Terutama dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik (E-tilang), banyak kendaraan, khususnya mobil, yang mengalami pemblokiran STNK karena tidak dapat membayar denda tilang.
Pemilik kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK menghadapi kesulitan dalam membayar pajak kendaraan mereka. Beberapa penyebab umum pemblokiran STNK mobil termasuk pelanggaran lalu lintas, transaksi jual beli mobil bekas tanpa perubahan kepemilikan resmi, dan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang signifikan.
Lalu, bagaimana cara membuka blokir STNK dan berapa biayanya? Dilansir dari berbagai sumber, Senin (26/2/2024), untuk membuka blokir STNK mobil, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan membayar sejumlah biaya.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Besarannya adalah 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang berbeda di setiap daerah. Di DKI Jakarta, BBN-KB diatur sebesar 1% dari NJKB, yang dapat diperiksa di situs resmi Dinas Pajak dan Retribusi Daerah (DPRD) Jakarta.
- Penerbitan STNK: Biaya penerbitan STNK baru telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, sebesar Rp200.000.
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Biaya penerbitan BPKB baru untuk mobil adalah sebesar Rp375.000.
- Pembuatan TNKB: Biaya pembuatan TNKB baru adalah sebesar Rp100.000.
Dengan demikian, untuk membuka blokir STNK mobil, Anda harus menyiapkan dana sesuai dengan biaya yang telah disebutkan di atas. Proses pengurusan juga memerlukan persyaratan dokumen tertentu yang harus dipenuhi. Semua proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat.(BY)