Update Kebijakan Pemerintah, Mobil Listrik Dapat Insentif PPN 10% dengan Syarat Tertentu

Hyundai Ioniq 5.
Hyundai Ioniq 5.

Jakarta Insentif untuk mobil listrik berupa pemotongan 10 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diperpanjang. Namun, tidak semua model mobil listrik memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif ini. Hanya beberapa produk, termasuk yang baru, yang dapat menerima subsidi.

Regulasi mengenai insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK No. 8 Tahun 2024, disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli akan ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Produsen mobil listrik harus memenuhi syarat tertentu jika ingin mendaftarkan produknya untuk mendapatkan insentif tersebut. Salah satunya adalah merakit produk secara lokal dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan:

Baca Juga  Transformasi Energi Bersih, Kerjasama PT BYD Motor dan PLN Icon Plus untuk Mobil Listrik

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan TKDN minimal 40% (empat puluh persen);

b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan TKDN minimal 40% (empat puluh persen); dan

c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan TKDN minimal 20% (dua puluh persen) hingga kurang dari 40% (empat puluh persen).

Saat ini, hanya ada tiga model mobil listrik yang memenuhi syarat untuk program insentif tersebut, yaitu Hyundai Ioniq 5, Wuling Air ev, dan Wuling BinguoEV. Ketiga mobil listrik tersebut telah diproduksi di dalam negeri dengan TKDN lebih dari 40 persen.

Berikut adalah daftar mobil listrik yang memenuhi syarat untuk program insentif beserta harga resminya, seperti yang tercantum dalam laman resmi:

Hyundai Ioniq 5

  • Prime Standard Range: Rp 782 juta
  • Prime Long Range: Rp 823 juta
  • Signature Standard Range: Rp 845 juta
  • Signature Long Range: Rp 895 juta
  • Batik: Rp 990 juta

Wuling Air ev

  • Air EV Lite: Rp 190 juta
  • Air EV Standard Range: Rp 224 juta
  • Air EV Long Range: Rp 275 juta
Baca Juga  Pakar Otomotif Yannes Pasaribu Beri Panduan Membeli Mobil Listrik

Wuling BinguoEV

  • BinguoEV 333 Km Long Range AC: Rp 317 juta
  • BinguoEV 333 Km Long Range AC/DC: Rp 326 juta
  • BinguoEV 410 Km Premium Range AC/DC: Rp 372 juta

Selain ketiga model tersebut, model mobil listrik lainnya seperti MG4 EV dan MG ZS EV juga sedang dalam proses untuk mendapatkan insentif pemotongan PPN sebesar 10 persen. Kedua model tersebut sudah dirakit secara lokal namun belum memenuhi syarat TKDN sebesar 40 persen.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *