banner sidebar
Muba  

OPD Muba Mulai 1 Juli 2023 Semua Wajib e-Office

Muba, fajarharapan.id – Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2023, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Muba akan diwajibkan untuk menggunakan sistem e-Office.

Sistem e-Office ini dirancang untuk memfasilitasi pengelolaan dokumen surat menyurat dan aktivitas perkantoran secara online bagi instansi dan perkantoran di Muba.

“Pada tanggal 1 Juli 2023, setiap OPD atau unit kerja Pemkab Muba harus menerapkan e-Office,” tegasnya.

Baca Juga  Sambut Lebaran, Apriyadi Boyong Paket Sembako dan THR untuk Kaum Dhuafa di Desa Lumpatan

Penerapan sistem e-Office ini akan dihandle dan dikelola sepenuhnya oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Muba. “Infrastruktur yang diperlukan telah siap dan implementasinya akan memudahkan semua urusan administrasi perkantoran di lingkungan Pemkab Muba,” ujarnya.

Kadin Komunikasi dan Informatika Muba, Herryandi Sinulingga AP, menjelaskan bahwa semua infrastruktur terkait implementasi e-Office telah dipersiapkan dengan baik. “Kami telah melakukan uji coba tiga tahap dan hasilnya sangat memuaskan,” ungkapnya.

Baca Juga  Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445 H

Hingga saat ini, terdapat 7 unit kerja di Pemkab Muba yang telah menerapkan e-Office secara menyeluruh. Unit kerja tersebut antara lain Disperindag, BKPSDM, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinkominfo, Dinas Ketahanan Pangan, Kecamatan Lais, dan Kecamatan Tungkal Jaya. Sementara itu, OPD lainnya telah mencapai tingkat penerapan sebesar 70 hingga 80 persen. (Rusdian)