banner sidebar

OJK Umumkan Regulasi Baru untuk Pinjaman Online, Sukses Turunkan Suku Bunga

Aturan baru pinjol.
Aturan baru pinjol

Jakarta Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi opsi cepat untuk memperoleh uang yang umum digunakan oleh masyarakat. Namun, penting untuk memperhatikan aturan, syarat, dan ketentuan yang berlaku.

Pinjol menetapkan besaran bunga dan denda yang harus dipatuhi, dan pelanggaran terhadap pembayaran dapat mengakibatkan sanksi. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru.

Berikut adalah rangkuman fakta terkait Pinjol, besaran bunga, dan denda yang wajib dipatuhi, pada Minggu (7/1/2024):

Suku Bunga Maksimum Turun

OJK mengumumkan bahwa mulai Januari 2024, suku bunga maksimum Pinjol akan turun secara bertahap setiap tahun, berkisar antara 0,3% hingga 0,067%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyatakan bahwa Pinjol dapat menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending dengan adanya peraturan baru tersebut.

Suku Bunga Pinjaman Konsumtif Terus Menurun

Saat ini, suku bunga pinjaman konsumtif per hari adalah 0,4%. Namun, akan turun menjadi 0,3% pada 2024, kemudian turun menjadi 0,2% pada 2025, dan terus menurun hingga 0,1% pada 2026 dan tahun-tahun setelahnya.

Baca Juga  Kemenkeu Dukung PPKGBK Ambil Alih Hotel Sultan, Perkara Pontjo Sutowo Diserahkan ke Ranah Hukum

Pendanaan Produktif 0,1%

Untuk dua tahun pertama (2024 dan 2025), bunga pendanaan produktif ditetapkan sebesar 0,1% per hari. Selanjutnya, akan ditetapkan sebesar 0,067% per hari pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Besaran Denda Keterlambatan

Denda maksimum per hari untuk keterlambatan pembayaran pinjaman juga telah ditetapkan. Denda tersebut dibagi menjadi dua kategori: untuk pendanaan konsumtif dan pendanaan produktif. Pada 2024, denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif adalah 0,3%, pada 2025 menjadi 0,2%, dan pada 2026 serta seterusnya menjadi 0,1%. Untuk pendanaan produktif, denda pada 2024 adalah 0,1%, dan pada 2025, 2026, dan seterusnya menjadi 0,067%.

Pinjol Ilegal Tak Harus Dibayar

OJK secara tegas menyatakan bahwa pinjol ilegal dianggap tidak sah secara hukum. Masyarakat tidak diwajibkan membayar utang pada pinjol ilegal. Menurut Mahfud MD, secara hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena sering tidak memenuhi syarat, baik syarat subjektif maupun objektif yang diatur dalam hukum perdata.

Baca Juga  OJK Memperketat Pengawasan Terhadap Investree, Pelanggaran Operasional Diselidiki

Tidak Boleh Tagih Selama 90 Hari

Layanan Pinjol dilarang melakukan penagihan langsung kepada debitur atau peminjam uang. Setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman, pinjol legal dapat menggunakan jasa pihak ketiga atau kuasa hukum untuk menagih utang. Pihak pinjol yang berhak menunjuk kuasa hukum dapat mengajukan upaya hukum kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Waktu Penagihan

OJK mengatur waktu penagihan Pinjol oleh Debt Collector (DC). DC dapat melakukan penagihan kepada nasabah hanya pada pukul 08.00 – 20.00 di wilayah waktu alamat penerima dana. Saat melakukan penagihan, DC wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. DC juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh nasabah. DC harus mendapatkan persetujuan dan perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu apabila akan menagih utang nasabah di luar tempat dan/atau waktu yang telah ditentukan.(BY)