Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023). Putusan ini akan menjawab permohonan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka pada pemilu.
Jadwal sidang putusan perkara tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, sebagaimana dikutip iNews.id.
“Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” ujar Fajar Laksono dikutip Kamis (15/6/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 akan hadir secara daring (online).
“KPU hadiri sidang MK secara daring,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Sebelumnya, Anggota KPU Mochammad Afifuddin telah menyampaikan putusan MK terkait dengan sistem pemilu tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
“Insya Allah tidak,” ujar Afif.
Dia mengatakan KPU berkomitmen untuk menjalankan apa pun putusan MK itu. Hal senada juga telah disampaikan oleh Hasyim.
Sembari menunggu putusan MK itu, Hasyim mengatakan sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara ataupun logistik lain untuk Pemilu 2024.
Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Sempat beredar isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Fajar Laksono pun membantah informasi itu karena pada saat Denny Indrayana membocorkan informasi itu, MK belum memutuskan apapun. (*)