Langkah Baru OJK, POJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Bursa Karbon

OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023, yang mengatur mengenai perdagangan karbon melalui platform bursa karbon.

Regulasi ini bertujuan memberikan pedoman dan acuan yang jelas terkait kegiatan perdagangan karbon.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa POJK mengenai bursa karbon ini merupakan bagian dari mandat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Terdiri dari sepuluh poin utama, POJK mengenai bursa karbon mencakup:

Unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon harus berbentuk efek dan terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan oleh penyelenggara bursa karbon.

Penyelenggaraan kegiatan sebagai bursa karbon hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

Baca Juga  OJK Cabut Izin Usaha PT Paytren, Fakta dan Implikasinya

Penyelenggara bursa karbon berhak mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah mendapat persetujuan dari OJK.

Proses perdagangan karbon di bursa karbon harus dilaksanakan secara teratur, adil, dan efisien.

Penyelenggara bursa karbon harus memiliki modal disetor minimal sebesar Rp100 miliar, dan modal ini tidak boleh berasal dari pinjaman.

Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK dan akan dinilai berdasarkan kemampuan dan kepatutan.

OJK akan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aspek perdagangan karbon melalui bursa karbon, termasuk pengawasan terhadap penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung, pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta semua entitas dan aktivitas terkait perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Penyelenggara bursa karbon berhak membuat peraturan untuk mengatur operasional mereka, namun peraturan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum berlaku.

Baca Juga  KPK Tunggu Surat Keputusan Presiden terkait Pergantian Ketua Sementara

Setiap perubahan dalam anggaran dasar penyelenggara bursa karbon harus mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum diumumkan atau diajukan kepada menteri yang bertanggung jawab dalam urusan hukum dan hak asasi manusia untuk mendapatkan persetujuan.

Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon harus mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum diberlakukan. (des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *