Imbauan KPU, Jemaah Umrah Diminta Kembali Agar Gunakan Hak Pilih

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menganjurkan jemaah umrah Indonesia untuk kembali ke tanah air sebelum 13 Februari 2024, memastikan mereka dapat menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024. Imbauan ini telah disampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

Hasyim mengatakan, “Harapannya adalah agar kepulangan jemaah umrah tidak lebih dari tanggal 13 Februari 2024. Dengan demikian, warga yang berumrah dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kampung halaman mereka, sesuai dengan pendaftaran mereka. Hal ini juga berlaku untuk yang belum berangkat setelah 14 Februari 2024.”

KPU mengeluarkan suara sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika ada jemaah umrah yang ingin memindahkan hak pilih mereka di Arab Saudi, mereka harus mengurusnya tujuh hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga  KPU Pulang Pisau Gelar Rapat Pleno Terbuka di Aula Bapperida

Hasyim menjelaskan, “Jumlah surat suara dikeluarkan sesuai dengan DPT dan TPS yang ada di sana. Bagi yang ingin pindah hak pilih karena umrah, mereka bisa mengurusnya H-7 sebelum keberangkatan, dengan syarat bahwa surat suara masih tersedia.” KPU tidak dapat menyediakan surat suara tambahan, karena produksi surat suara sesuai dengan DPT ditambah cadangan dua persen di setiap TPS.

Imbauan serupa juga berlaku bagi wisatawan yang berencana bepergian ke luar negeri. Mereka diminta untuk kembali sebelum 13 Februari dan berangkat setelah pencoblosan pada 14 Februari 2024. Hasyim menekankan bahwa mereka yang tidak mengurus pemindahan hak pilih tidak dapat dilayani, dan jika sudah diurus, KPU akan memastikan ketersediaan surat suara.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *