Anwar Usman Tidak Dipecat di MK, Tapi Dilarang Menangani Sengketa Pilpres

Anwar Usman ketika diwawancarai wartawan.
Anwar Usman ketika diwawancarai wartawan.

Jakarta, fajarharapan.idMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Selasa (7/11/2023), mengumumkan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. MKMK telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar dari jabatannya sebagai ketua MK karena pelanggaran yang dianggap berat.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan keputusan tersebut dalam rapat pada Selasa (7/11/2023). Keputusan ini didasarkan pada hasil penilaian tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan R. Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Jimly Asshiddiqie menyatakan, “Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.” Pelanggaran ini melibatkan prinsip-prinsip seperti ketidakberpikahan, integritas, kecakapan, independensi, dan kesopanan. Keputusan MKMK ini mencakup beberapa aspek:

Baca Juga  Prediksi Timnas Indonesia U-20 vs Irak Piala Asia 2023, Shin Tae-yong Siap Buat Kejutan
  1. Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
  2. Wakil Ketua MK diinstruksikan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2×24 jam setelah pengumuman keputusan.
  3. Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi selama sisa masa jabatannya.
  4. Anwar Usman tidak diizinkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Keputusan MKMK ini menghasilkan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari anggota MKMK Prof. Bintan Saragih. Bintan menyatakan bahwa MKMK hanya memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar, sehingga Anwar masih tetap menjadi hakim MK biasa. Bintan menjelaskan perbedaan pendapatnya sebagai seorang akademisi hukum dengan latar belakang karir sebagai dosen selama puluhan tahun. Bintan mendukung pemecatan Anwar secara keseluruhan dari MK sebagai sanksi atas pelanggaran berat yang terbukti dilakukan oleh Anwar.

Baca Juga  Tabrak Bocah SD hingga Tewas, Dump Truk di Aceh Tamiang Dibakar Warga

Keputusan ini menjadi hasil dari serangkaian peristiwa setelah MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden, Senin (16/10/2023). Meskipun terdapat beberapa pendapat berbeda dalam putusan tersebut, keputusan MKMK menunjukkan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua MK.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *