Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di rumah pasangan suami istri yang merupakan kaki tangan gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama.
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Susatyo Purnomo, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan terhadap tersangka SA.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan tersangka SA,” ujar Susatyo kepada Okezone di Jakarta pada Jumat (15/9/2023).
SA adalah tersangka yang sebelumnya telah ditangkap oleh Bareskrim Polri di Thailand. Ia memiliki peran ganda sebagai kurir dan pembawa uang tunai untuk jaringan Fredy Pratama.
Operasi penggeledahan dilaksanakan di kediaman pasutri kaki tangan Fredy Pratama yang memiliki inisial FA dan PN. Lokasi penggeledahan terletak di kawasan BSD, Tangerang, dan operasi tersebut berlangsung pada Kamis, 14 September 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa gepok uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan USD100, dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga berhasil menyita sejumlah buku rekening, paspor, dan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan penangkapan terhadap anggota jaringan narkoba yang terkait dengan Fredy Pratama dalam operasi yang diberi nama sandi ‘Escobar’. Operasi ini telah dimulai sejak Mei 2023 dan telah berhasil mengamankan 39 orang, dengan total barang bukti yang disita mencapai 10,2 ton sabu.(dj)