Tujuh Lapak PKL Ditetibkan Demi Ketertiban Umum di Kota Padang

Pedagang Kaki Lima
Pedagang Kaki Lima

Padang – Pihak berwenang telah mengambil langkah tegas dengan menertibkan tujuh lapak yang dioperasikan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Padang, Sumatera Barat. Tindakan ini diambil karena lapak-lapak tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum di kawasan tersebut.

Penertiban tersebut dilaksanakan di sepanjang kawasan Jati, yang berada di Kecamatan Padang Timur, hingga Lapai, Kecamatan Nanggalo pada hari Rabu (9/8/2023) siang.

“Tindakan yang diambil oleh para PKL ini memiliki dampak yang merugikan terhadap ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005,” ujar Rozaldi Rosman, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Lombok Utara, Tidak Berpotensi Tsunami

Selama proses penertiban berlangsung, Rozaldi menekankan bahwa pendekatan yang diambil tetaplah humanis. “Kami telah mengamankan lapak-lapak yang ditinggalkan oleh PKL setelah berjualan. Kami juga mengangkat lapak milik mereka yang dengan sengaja mengabaikan peringatan kami,” jelasnya.

Rozaldi juga menambahkan bahwa para pemilik lapak diharapkan segera melakukan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Kota Padang. “Kami berupaya untuk memberikan pemahaman mengenai tempat-tempat yang sesuai bagi PKL untuk berdagang, dengan tujuan agar tidak terjadi gangguan terhadap ketertiban umum di masa mendatang,” tandasnya.(ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *