Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemerintah akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini.
Seleksi CPNS direncanakan akan dibuka pada bulan September 2023 dengan total 1,03 juta formasi yang tersedia. Dalam alokasi tersebut, sekitar 80% formasi akan diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara 20% sisanya akan diisi oleh lulusan baru.
“CPNS akan memiliki sekitar 1,03 juta formasi untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), tempat yang kita ajukan. Komposisinya akan selesai dengan rasio 80% PPPK dan 20% lulusan baru. Persiapan sedang dilakukan dan rencananya akan dimulai pada bulan September. Semua ini masih dalam tahap validasi,” ujar Anas saat ditemui di Gedung DPR, pada Selasa, 11 Juli 2023.
Anas juga mengungkapkan bahwa porsi bagi lulusan baru akan meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Rencananya, rasio pembagian formasi akan menjadi 30% untuk lulusan baru dan 70% untuk PPPK. Tujuan dari peningkatan ini adalah memberikan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat yang baru lulus, sehingga mereka tidak harus terlebih dahulu menjadi PPPK atau bekerja sebagai honorer.
“Dalam waktu yang akan datang, lulusan baru dapat memiliki 30% dari total formasi sebagai PPPK, sementara 70% sisanya diperuntukkan bagi PPPK yang sudah ada. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi harapan masyarakat yang ingin menjadi ASN, sehingga mereka tidak perlu bekerja sebagai honorer. Namun, kami tetap memberikan prioritas kepada honorer karena mereka telah berdedikasi dalam pelayanan publik,” tambahnya.
Anas berharap agar seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dapat segera memenuhi kebutuhan formasi tenaga kerja dan mengoptimalkan formasi yang telah disediakan.
“Kami berharap agar Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dapat mengoptimalkan formasi yang telah kami siapkan,” lanjutnya.
Secara detail, rencana kebutuhan ASN secara nasional pada tahun 2023 telah ditetapkan dengan jumlah formasi sebanyak 1.030.751, termasuk CPNS dan PPPK. Rincian penentuan jumlah kebutuhan (formasi) setiap kementerian, lembaga, dan daerah masih dalam proses finalisasi, seiring dengan validasi dari usulan yang telah diajukan oleh masing-masing instansi. (des)