Jakarta – Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas – Junction Cibitung), yang sebelumnya dioperasikan tanpa tarif sejak 10 Juli 2024, akan segera diberlakukan tarif. Direktur Utama PT Cimanggis Cibitung Tollways, Indar Barung, mengumumkan bahwa tarif akan mulai diterapkan pada Jumat, 2 Agustus 2024, pukul 00.00 WIB.
“Pemberlakuan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1627/KPTS/M/2024. Besaran tarif tol ditentukan berdasarkan golongan kendaraan dan jarak tempuh sesuai dengan gerbang asal dan tujuan,” ungkap Indar dalam siaran pers pada Selasa (31/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa pengguna jalan yang menggunakan kendaraan golongan I dari Cimanggis menuju Cibitung akan melakukan transaksi awal (tap in) di Gerbang Tol Jatikarya Utama dengan tarif sebesar Rp 5.500.
Tarif tol selanjutnya akan disesuaikan dengan jarak tempuh dan tujuan akhir pengguna jalan, yang mencakup Gerbang Tol Narogong, Gerbang Tol Burangkeng, Gerbang Tol Setu Utara, dan Gerbang Tol Cibitung.
“Bagi pengguna jalan yang berencana melintas di Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, diimbau untuk menggunakan satu kartu E-Toll untuk satu kendaraan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Jalan Tol Cimanggis-Cibitung telah diresmikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, di Jembatan Sungai Cileungsi KM 57+400 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (9/7/2024).
Proyek Strategis Nasional yang memiliki panjang 26,18 KM ini merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 yang dikelola oleh PT Cimanggis Cibitung Tollways sebagai pemegang hak konsesi jalan tol, dengan total biaya investasi sebesar Rp 10,6 triliun.
Saat ini, Jalan Tol Cimanggis-Cibitung telah beroperasi sebagian sepanjang 6,53 Km, dimulai dari Seksi 1A Segmen Cimanggis Junction hingga On/Off Ramp Jatikarya, serta Seksi 2A Segmen On/Off Ramp Jatikarya sampai Simpang Susun Cikeas. Pembangunan jalan tol ini dimulai pada tahun 2016 dan melintasi empat wilayah, yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.(des)