Pengurangan Masa Pidana, 8 Anak Binaan Ikut Dapat Remisi Nyepi

Remisi Nyepi
Remisi Nyepi

Jakarta – Sebanyak 1.642 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2024, di mana enam di antaranya langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, dari total tersebut, 1.636 narapidana mendapat RK I (pengurangan sebagian), sementara 6 narapidana mendapat RK II (langsung bebas).

Anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Nyepi, dengan 8 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi Tahun 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang,” ungkap Deddy.

Baca Juga  Pengguna REC PLN Tembus 5.407 Pelanggan pada Paruh Pertama 2024

Delapan anak binaan penerima PMP Nyepi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Jumlah penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan setelah mendapat RK Nyepi Tahun 2024 dan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 adalah Rp. 812.430.000,” tambahnya.

Berdasarkan data pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, total tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia mencapai 269.605 orang, dengan narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *