Sangadesa, fajarharapan.id – Pasca kebakaran , diduga Sumur minyak Illegal drilling, tepatnya pada hari Rabu (10/4/2024) dilahan milik Herman Mayori kemarin di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa sejauh jauh ini pelakunya belum terungkap.
Hal ini akan menimbulkan dampak negatif dari kalangan masyarakat. Pasalnya, pasca kejadian kebakaran sebelum sebelumnya , para pelaku ilegal drilling ini di proses secara hukum. Terlebih lagi di jebloskan kedalam penjara karena melanggar hukum.
Yang mana dari berita sebelumnya Kapolsek Sanga Desa telah melakukan pembongkaran tempat tempat Ilegal drilling / refinery diwilayah Hukum Polsek Sanga Desa.
Namun sangat di sayangkan masih saja terlihat pelaku ilegal drilling tampak makin menjamur diwilayah tersebut. Tentu ini justru akan menarik perhatian para Netizen .Dimana seolah olah ada apa ini…?
Untuk itu , agar tidak menimbulkan dampak negatif , awak media Figurnews.com dalam hal ini , telah menghubungi Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi’i SIK., Msi melalui pesan Wasthapp ke nomor 0813- 2968- xxxx terkait adanya kebakaran yang terjadi di Desa Keban , Kecamatan Sanga Desa. Namun, hingga berita ini di terbitkan belum memberikan jawaban.(Tim/Rusdian)