banner sidebar

Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang Jadi Target Polisi, Denda Rp500 Ribu

Ini salah satu contoh motor tanpa plat nomor polisi di belakang.
Ini salah satu contoh motor tanpa plat nomor polisi di belakang.

Jakarta, fajarharapan.id  — Jangan remehkan pelat nomor belakang kendaraan. Jika Anda termasuk pengendara sepeda motor yang tidak memasangnya, bersiaplah menjadi target utama dalam operasi besar-besaran yang akan digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam waktu dekat. Polisi tak lagi memberi toleransi bagi pelanggaran yang dianggap sepele ini, tapi berdampak besar terhadap ketertiban dan keamanan lalu lintas.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa jajarannya akan melakukan penindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor belakang sesuai ketentuan. Menurutnya, fenomena motor tanpa pelat belakang kini semakin marak di jalanan ibu kota, dan banyak yang sengaja melakukannya untuk menghindari pantauan tilang elektronik (ETLE).

“Kami sudah sering menerima laporan dan temuan di lapangan soal motor-motor tanpa pelat belakang. Ini bukan cuma soal estetika, tapi soal hukum dan pengawasan. Dalam waktu dekat, kami akan tertibkan secara masif,” tegas AKBP Ojo kepada wartawan, Jumat (10/5).

Beragam modus dilakukan oleh pengendara nakal demi menghindari identifikasi. Ada yang dengan sengaja melepas pelat nomor belakang, ada pula yang menutupinya dengan kain, plastik hitam, bahkan stiker-stiker nyentrik yang membuat nomor tidak terbaca. Tak sedikit pula yang menggunakan pelat nomor palsu atau hasil cetakan sendiri, yang tidak sesuai dengan standar resmi dari Polri.

“Modifikasi pelat nomor juga jadi perhatian kami. Ada yang tulisannya dicetak ulang agar lebih gaya, tapi justru menyulitkan sistem identifikasi. Ini semua akan kami tindak,” tambah Ojo.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Siapkan Ribuan Personel untuk Keamanan di GBK

Salah satu alasan kuat di balik razia ini adalah semakin tingginya jumlah pelanggar yang memanfaatkan absennya pelat belakang untuk lolos dari kamera ETLE. Sistem ETLE yang terpasang di berbagai titik persimpangan Jakarta hanya bisa merekam dan mencocokkan data jika pelat nomor terlihat jelas. Tanpa itu, pengendara bisa melanggar aturan lalu lintas berkali-kali tanpa tersentuh hukum.

“Ini sama saja mempermainkan sistem. Padahal tujuan ETLE adalah menegakkan hukum secara adil tanpa interaksi langsung. Tapi kalau pelatnya tidak ada, ya bagaimana kami bisa menindak?” ujarnya.

Denda Rp500 Ribu atau Kurungan

Penertiban ini bukan sekadar peringatan. Ada sanksi tegas yang menanti bagi pelanggar. Sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa pelat nomor resmi dari Polri dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

“Jangan tunggu sampai kena tilang. Jika Anda tidak ingin terkena denda atau bahkan kurungan, segera pasang pelat nomor belakang kendaraan Anda sesuai standar,” imbau Ojo.

AKBP Ojo juga menekankan pentingnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Ia berharap penertiban ini tidak hanya dilihat sebagai tindakan represif, melainkan sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan beradab.

Baca Juga  Pemerintah Coba Membujuk PKS agar Keluar dari Koalisi Perubahan

“Yang kami inginkan adalah masyarakat yang sadar aturan, bukan masyarakat yang patuh karena takut dirazia. Jalan raya itu ruang publik, bukan arena uji nyali atau tempat gaya-gayaan tanpa identitas,” katanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa operasi akan digelar di berbagai titik rawan pelanggaran, terutama jalan protokol, jalur padat, dan kawasan yang telah dilengkapi kamera ETLE. Operasi ini akan melibatkan petugas gabungan, baik dari unit patroli lalu lintas maupun satuan penegakan hukum.

Tak hanya razia konvensional di lapangan, sistem ETLE juga akan terus ditingkatkan. Pengendara yang masih nekat mengakali pelat nomor akan tetap terekam dan menerima surat konfirmasi pelanggaran langsung ke alamat rumahnya.

Bagi Anda yang selama ini menganggap pelat nomor belakang hanya sekadar formalitas, sebaiknya mulai ubah cara pandang. Di era digital dan keterbukaan data saat ini, setiap kendaraan wajib bisa dilacak, teridentifikasi, dan bertanggung jawab di jalan. Pelat nomor adalah identitas, dan siapa pun yang berkendara tanpa identitas, sama saja dengan berkeliaran tanpa izin.

“Mulai sekarang, kami tak akan beri ruang bagi pengendara yang mencoba menyembunyikan identitasnya. Jalan raya adalah tempat untuk orang-orang yang tertib, bukan tempat pelarian dari tanggung jawab,” tutup AKBP Ojo Ruslani.(*)