Mobil Dinas Boleh Dijual? Inilah Penjelasan Detailnya

Ilustrasi untuk aturan resmi mobil dinas yang bisa dijual ataupun tidak
Ilustrasi untuk aturan resmi mobil dinas yang bisa dijual ataupun tidak

Jakarta – Pertanyaan mengenai apakah mobil dinas bisa dijual adalah hal yang mungkin pernah terlintas di benak kita. Mobil dinas, sebagai kendaraan yang berasal dari pemerintah tanpa ada keterlibatan dari pihak yang menggunakannya, memunculkan kebingungan terkait aturan penjualannya. Kami akan menjelaskan secara detail perihal peran dan fungsi mobil dinas, serta ketentuan penjualan mobil dinas berdasarkan informasi terbaru.

Sebelum membahas tentang penjualan, mari kita pahami terlebih dahulu peran dan fungsi mobil dinas. Secara prinsip, mobil dinas merupakan alat operasional yang sangat penting bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Kendaraan ini digunakan oleh pejabat negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, dan anggota Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan mereka.

Namun, seperti halnya kendaraan pada umumnya, mobil dinas juga mengalami penyusutan nilai seiring berjalannya waktu. Biaya pemeliharaan yang terus bertambah, akibat kerusakan pemakaian dan umur sparepart yang memerlukan penggantian, menjadi beban anggaran pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kebijakan tertentu.

Baca Juga  Kementerian Perhubungan: Tidak Ada Gangguan pada Penerbangan Bandara Minangkabau

Menurut informasi yang kami rangkum dari berbagai sumber, mobil dinas yang telah berumur 5 tahun atau lebih dapat dijual, baik melalui proses lelang maupun tanpa melalui pelelangan terlebih dahulu.

Berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Barang Milik Negara/Daerah dapat dijual dengan cara lelang atau tidak lelang. Jika Barang Milik Negara/Daerah dijual tanpa melalui lelang, Pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur hal tersebut.

Kendaraan Perorangan Dinas yang dapat dijual tanpa lelang meliputi kendaraan dinas bermotor roda empat angkutan darat milik negara/daerah yang biasanya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk sedan, jeep, dan minibus. Kendaraan-kendaraan ini telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.

Baca Juga  Strategi Menurunkan Harga Tiket Pesawat di Indonesia, Insentif Fiskal dan Penghapusan Pajak

Namun, jika mobil dinas akan dijual melalui badan pelelangan, maka berlaku berbagai ketentuan yang harus diikuti, seperti:

  1. Kendaraan tersebut sudah tidak digunakan oleh Pejabat Negara atau mantan Pejabat Negara untuk pelaksanaan tugas selama sekitar 4 tahun.
  2. Kendaraan dinas tersebut telah digunakan selama 5 tahun oleh pegawai ASN, anggota Polri, atau anggota TNI.

Demikianlah penjelasan mengenai penjualan mobil dinas. Informasi ini penting untuk dipahami agar tidak ada kebingungan terkait aturan yang berlaku. Bagi yang ingin menjual atau membeli mobil dinas, pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku. (BY)