Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa kebakaran yang terjadi di gedung Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bukanlah tindakan untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus pertanahan.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu malam (8/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Nusron menegaskan bahwa tidak ada dokumen penting, seperti hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU), yang terdampak kebakaran. Ia menjelaskan bahwa api hanya melalap ruangan Biro Hubungan Masyarakat (Humas).
Tidak Ada Dokumen Penting yang Terbakar
“Kebakaran hanya terjadi di bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau dokumen penting lainnya, sehingga tidak ada unsur penghilangan barang bukti,” ujar Nusron pada Minggu (9/2/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa api yang membakar ruangan di lantai 1 gedung kementerian berhasil dipadamkan dengan cepat oleh petugas pemadam kebakaran.
“Alhamdulillah, respons tim pemadam sangat sigap sehingga api dapat segera dikendalikan,” jelasnya.
Investigasi Penyebab Kebakaran
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa dugaan awal penyebab kebakaran adalah korsleting listrik.
Sebagai langkah antisipasi, lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan guna memastikan faktor penyebab kebakaran dan menjamin keselamatan seluruh pegawai serta pengunjung gedung.
“Tindak lanjutnya adalah investigasi lebih dalam oleh pihak berwenang, pendataan kerusakan dokumen dan peralatan, serta evaluasi sistem keamanan dan mitigasi risiko kebakaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tambahnya.(BY)