Isa Rachmatarwata Ditahan 20 Hari, Kemenkeu Hormati Proses Hukum

Menkeu Sri Mulyani Tunjuk Wamenkeu Suahasil Jadi PLH Dirjen Anggaran
Menkeu Sri Mulyani Tunjuk Wamenkeu Suahasil Jadi PLH Dirjen Anggaran

Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi menunjuk Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

1. Penunjukan Usai Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka

Keputusan ini diambil menyusul penetapan tersangka terhadap Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu.

2. Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008–2018.

Baca Juga  Mata Uang Asia Menguat, Rupiah Naik 0,02% Terhadap Dolar AS

“Tim penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK pada 2006–2012,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta.

3. Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya

Menurut Qohar, penetapan tersangka didasarkan pada hasil investigasi yang mengungkap adanya potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan dana investasi PT Jiwasraya selama 2008–2018.

Baca Juga  Sri Mulyani Beri Kode Tak Akan Jadi Menteri Keuangan di Era Prabowo

Investigasi memperkirakan total kerugian mencapai Rp16,8 triliun.

Isa Rachmatarwata diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.(BY)