Mendag Zulkifli Hasan Ubah Aturan Impor Barang Kiriman PMI

Aturan Barang bawaan penumpang.
Aturan Barang bawaan penumpang

Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak akan dicabut, tetapi akan diubah.

Zulkifli menjelaskan bahwa revisi ini akan menyangkut aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdapat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

banner sidebar

“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak akan dicabut, tetapi akan direvisi,” kata Zulkifli seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 17 April 2024.

Zulkifli menambahkan bahwa impor barang kiriman PMI tidak memerlukan izin impor, tidak dibatasi jenis atau jumlah barangnya, dan dapat diimpor dalam kondisi baru atau bekas.

“Aturan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang bukan termasuk barang yang dilarang impor atau barang berbahaya,” ujarnya.

Baca Juga  Kebutuhan Darah Meningkat, PMI Pasaman Barat Giatkan Donor Massal

Lebih lanjut, impor barang kiriman PMI berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

PMK ini mengatur bahwa barang kiriman PMI yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapatkan pembebasan bea masuk dengan ketentuan pengiriman maksimal tiga kali dalam satu tahun dan nilai pabean per pengiriman maksimal Free on Board (FOB) sebesar 500 dolar AS.

Peraturan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

PMK juga mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tidak terdaftar di BP2MI, tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri, diberikan pembebasan bea masuk.

Jumlah pengiriman diatur maksimal satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean maksimal FOB 500 dolar AS.

Sementara itu, jika nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB 500 dolar AS, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur bahwa kelebihan tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sebesar 7,5 persen.

Baca Juga  Zulkifli Hasan; Kerjasama dengan Selandia Baru untuk Penuhi Kebutuhan Daging Sapi

Zulkifli menyatakan bahwa revisi Permendag 36/2023 dilakukan untuk menyelesaikan masalah barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang.

“Penahanan barang-barang kiriman tersebut terjadi karena beberapa barang melebihi batasan yang diatur dalam Permendag 36/2023 Jo. Permendag 3/2024,” jelas Zulkifli.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *