Asahan, fajarharapan.id – Polres Asahan Polda Sumatera Utara berhasil memusnahkan ratusan mesin judi Tembak Ikan yang disita dari hasil penindakan kasus perjudian di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan Senin (30/12/2024).
“Pemusnahan 43 mesin judi dingdong, dan 30 mesin tembak ikan ini sebagai komitmen Polres Asahan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian,” ujar Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.
Afdhal mengatakan pemusnahan barang bukti mesin judi Tembak Ikan ini berasal dari Kecamatan Simpang Empat 8 Unit, Kecamatan Air Joman 4 Unit, Kecamatan Prapat Janji 4 Unit, Kecamatan Air Batu 3 Unit, Kecamatan Mandoge 3 Unit, Kecamatan Pulo Bandring 4 Unit, dan Kecamatan Meranti 4 Unit.
Lanjut Afdhal lagi mengatakan, sedangkan untuk Mesin Dingdong ada dijalan Rivai Kisaran 10 Unit, Jalan Diponegoro 5 Unit, Bagan Asahan 5 Unit, Kecamatan Sei Kepayang 3 Unit, Kecamatan Air Joman 5 Unit, Kecamatan Meranti 5 Unit, dan Kecamatan Air Batu 10 Unit,”bebernya.
Kapolres mengatakan operasi ini merupakan bentuk nyata jajarannya dalam memberantas perjudian di wilayah Hukum Polres Asahan.
“Polisi tidak akan berhenti sampai Kabupaten Asahan benar-benar bersih dari aktivitas perjudian. Operasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ucapnya.
Kapolres menegaskan pentingnya integritas dan sinergi dalam pemberantasan praktik perjudian karena keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama yang solid antara Polres Asahan, Kodim 0208/ASH, dan masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk menciptakan wilayah yang bersih dari perjudian,” katanya.
AKBP Afdhal mengimbau masyarakat terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perjudian dan tindak pidana lainnya,”tutupnya.(Anwar)