Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka, Senyum Saat Ditangkap

Mantan Mendag Tom Lembong, tetap melayangkan senyuman usai resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI dan langsung dilakukan penahanan, Selasa (29/10/2024). (iNewspalembang.id/Arif Julianto)
Mantan Mendag Tom Lembong, tetap melayangkan senyuman usai resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI dan langsung dilakukan penahanan, Selasa (29/10/2024). (iNewspalembang.id/Arif Julianto)

Jakarta, fajarharapan.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung kerugian negara hingga Rp400 miliar ini membuat Tom Lembong, yang dikenal dengan senyum tenangnya, harus menjalani penahanan di Rutan Salemba, Selasa (29/10/2024) malam.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah. Penetapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Lembong merupakan figur penting dalam kebijakan perdagangan Indonesia.

Selain Lembong, tersangka lain yaitu CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), juga ikut ditahan di Rutan Salemba. Kasus ini melibatkan potensi kerugian negara yang cukup signifikan, mencapai Rp400 miliar. Kerugian tersebut diduga terjadi akibat impor gula yang sebenarnya tidak dibutuhkan.

Menurut laporan, pada saat itu Indonesia justru mengalami surplus gula, namun izin impor tetap diberikan, yang kini disinyalir terjadi akibat adanya penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan rapat koordinasi kementerian pada 2015, diputuskan bahwa kondisi pasokan gula dalam negeri mencukupi dan tidak memerlukan tambahan impor. Meski demikian, Lembong selaku Mendag kala itu justru memberi izin impor gula sebesar 105 ribu ton kepada pihak swasta.

Kebijakan ini kemudian disorot sebagai keputusan yang menimbulkan tanda tanya, khususnya terkait transparansi dan integritasnya. CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, turut diseret dalam kasus ini. PT PPI, sebagai bagian dari BUMN, seharusnya memiliki kontrol ketat terkait kebijakan perdagangan.

Menurut penyidik, keterlibatan pihak swasta dalam proses impor gula ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran prosedur, yang kini tengah digali lebih dalam oleh tim penyidik.

Saat dibawa keluar dari ruang pemeriksaan, Tom Lembong terlihat tenang meski tangannya terborgol. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Lembong hanya tersenyum ketika dikelilingi oleh awak media yang ingin meminta keterangannya. Senyum yang tenang ini menimbulkan berbagai spekulasi, seakan-akan ia tak terbebani dengan penetapan status tersangka yang diterimanya.

Proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2023, dengan lebih dari 90 saksi telah diperiksa. Pengumpulan bukti yang dilakukan selama setahun ini akhirnya menguatkan dugaan keterlibatan Lembong dan CS. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, penetapan status tersangka hanya dilakukan setelah alat bukti yang cukup terkumpul.

Dalam konferensi pers, Abdul Qohar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memilah atau memilih tersangka berdasarkan status atau jabatan.

“Siapa pun pelakunya, selama ada cukup bukti, akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Qohar. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menjalankan proses hukum tanpa pandang bulu. Salah satu poin yang menjadi perhatian penyidik adalah keputusan Lembong untuk memberikan izin impor kepada pihak swasta, bukan BUMN. Hal ini diduga melanggar aturan yang mengharuskan impor komoditas strategis, seperti gula, dilakukan oleh BUMN. Tindakan ini memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang kini menjadi dasar penetapan Lembong sebagai tersangka.

Kasus ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang terkejut karena Lembong dikenal sebagai figur profesional dalam dunia perdagangan. Reaksi publik pun dipicu oleh sikap tenangnya saat penangkapan, yang dinilai sebagian orang sebagai indikasi kurangnya rasa penyesalan atau tekanan atas kasus yang menjeratnya.

Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menahan Lembong dan CS di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Qohar, tim penyidik akan memperdalam investigasi dengan memeriksa dokumen serta alur kebijakan impor yang terjadi di Kemendag pada masa kepemimpinan Lembong.

Penetapan tersangka ini terjadi di awal pemerintahan baru yang baru saja dilantik. Kasus ini menjadi tantangan bagi kabinet baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus korupsi di Kemendag ini dapat menjadi momen penting bagi pemerintah untuk memperketat regulasi dan pengawasan dalam kebijakan impor di masa mendatang.(ab)