Magang di Bank Malang Berujung Sidang, Fitri Silma Anjani Tersangka Penipuan

Bank Malang
Wanita muda bernama Fitri Silma Anjani (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menguras uang nasabah.

Malang Fitri Silma Anjani (22), seorang wanita muda asal Kabupaten Buleleng, Bali, sedang menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang atas tuduhan menguras uang senilai lebih dari Rp 52 juta dari nasabah bank tempatnya magang. Akibat perbuatannya, Fitri di-drop out dari perguruan tinggi tempatnya kuliah.

Guntur Putra Abdi Wijaya, penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa sidang yang seharusnya berlangsung pada Rabu (17/7/2024) ditunda hingga Rabu (24/7/2024). “Hakim menyatakan bahwa minggu depan harus ada putusan, karena masa tahanan terdakwa akan habis,” kata Guntur pada Kamis (18/7/2024).

banner sidebar

Fitri Anjani melakukan aksi tersebut saat sedang menjalani magang di bank di Kota Malang pada Oktober 2023. Modusnya termasuk pertukaran kartu ATM korban dan pencatatan PIN secara diam-diam untuk melakukan transaksi sebanyak 36 kali hingga November 2023.

Baca Juga  Wisatawan India Tewas Terjatuh dari Tebing di Nusa Penida Bali, Evakuasi Dramatis

Jaksa menuntut Fitri dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 362 KUHP. Sidang selanjutnya akan menentukan pembacaan putusan terhadap kasus ini.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *