Malang – Fitri Silma Anjani (22), seorang wanita muda asal Kabupaten Buleleng, Bali, sedang menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang atas tuduhan menguras uang senilai lebih dari Rp 52 juta dari nasabah bank tempatnya magang. Akibat perbuatannya, Fitri di-drop out dari perguruan tinggi tempatnya kuliah.
Guntur Putra Abdi Wijaya, penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa sidang yang seharusnya berlangsung pada Rabu (17/7/2024) ditunda hingga Rabu (24/7/2024). “Hakim menyatakan bahwa minggu depan harus ada putusan, karena masa tahanan terdakwa akan habis,” kata Guntur pada Kamis (18/7/2024).
Fitri Anjani melakukan aksi tersebut saat sedang menjalani magang di bank di Kota Malang pada Oktober 2023. Modusnya termasuk pertukaran kartu ATM korban dan pencatatan PIN secara diam-diam untuk melakukan transaksi sebanyak 36 kali hingga November 2023.
Jaksa menuntut Fitri dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 362 KUHP. Sidang selanjutnya akan menentukan pembacaan putusan terhadap kasus ini.(des)