Madrasah Ternama di Tanah Datar Batasi Akses Wartawan, Ada Apa?

Ilustrasi
Ilustrasi

Batusangkar, fajarharapan.id – Transparansi informasi publik di salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) terkemuka di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) dipertanyakan. Pasalnya, sekolah ini terkesan membatasi akses wartawan untuk memperoleh data dan informasi terkait sekolah tersebut.

Kejadian ini bermula saat seorang wartawan mencoba menghubungi Kepala Sekolah MTsN, YS melalui WhatsApp pada Senin (17/2/2025) dengan tujuan memperoleh informasi terkait prestasi sekolah selama tahun 2024.

Alih-alih mendapatkan jawaban yang memfasilitasi keterbukaan informasi, YS justru hanya membagikan berita dari media lain yang telah lebih dulu mempublikasikan topik serupa. Jawaban singkatnya, “Wassalam pak, lah diekspos,” semakin mempertegas sikapnya yang seolah menutup pintu bagi media lain untuk mengakses informasi.

Baca Juga  Emersia Grup Peduli Sumbar Bantu Masyarakat Yang Terkena Musibah Banjir Bandang Dan Tanah Longsor

Sikap ini mengundang tanda tanya besar, mengingat madrasah tersebut sebelumnya dikenal terbuka terhadap media. Beberapa pergantian kepala sekolah sebelumnya justru menjadikan pers sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi terkait pencapaian sekolah. Namun, kali ini, ada indikasi pembatasan yang dapat menghambat transparansi publik.

Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Tanah Datar, Bonar Suryawinata, S.Sos, turut menyayangkan tindakan tersebut.

Menurutnya, kepala sekolah seharusnya memahami bahwa tugas wartawan dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1.

“Membatasi wartawan dalam mencari berita dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi tugas jurnalistik yang memiliki konsekuensi hukum, yaitu ancaman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.

Baca Juga 

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Datar, H. Amril, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa tidak ada kebijakan dari Kemenag yang membatasi wartawan dalam mengekspos kegiatan pendidikan di madrasah.

Pihaknya akan segera berkomunikasi dengan kepala sekolah serta jajaran terkait untuk memastikan kebijakan keterbukaan informasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Muncul pertanyaan di kalangan publik, mengapa ada kesan menutup akses informasi di madrasah ini? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan, atau hanya sekadar miskomunikasi? Sikap sekolah ini patut menjadi perhatian, terutama dalam menjaga transparansi dan hak publik untuk mengetahui perkembangan dunia pendidikan di Tanah Datar.(Veri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *