Luhut Binsar Pandjaitan Dipercaya sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional oleh Presiden Jokowi

Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air.
Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air

Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat dan Non-Pemerintah.

“Berdasarkan Pasal 1 dalam Keputusan Presiden tersebut, susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat adalah sebagai berikut: Ketua yang Merangkap Anggota adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” demikian bunyi keputusan tersebut pada Jumat (26/4/2024).

Sementara itu, posisi Wakil Ketua diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sedangkan untuk posisi Ketua Harian dijabat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono. Sekretarisnya adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Juga  Presiden Jokowi Ungkap Dugaan TPPO Terkait Pengungsi Rohingya di Aceh

Susunan anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat juga meliputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Baca Juga  PT Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan di Tahun 2023 untuk Efisiensi Operasional

Dalam Keputusan Presiden tersebut, disusun juga keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur non-pemerintah yang terdiri dari 19 orang.

Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur non-pemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun.

Semua pendanaan yang dibutuhkan akibat penetapan Keputusan Presiden tersebut akan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.(BY)