Breaking News
Pemprov Sumbar Siapkan Pergub/Perda Rehab-Rekon Pasca Bencana, Validasi Data Jadi Kunci Percepatan Pemulihan Sumbar PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah menyiapkan payung hukum untuk pelaksanaan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) pascabencana melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan proses pemulihan berjalan terarah, cepat, dan berkeadilan. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa regulasi yang jelas harus dibarengi dengan data yang tervalidasi secara akurat agar pelaksanaan Rehab-Rekon dapat dipercepat dan tepat sasaran. Hal itu disampaikan Mahyeldi usai mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar dalam kegiatan pembekalan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Padang (UNP), di Padang, Rabu (17/12/2025). Menurut Mahyeldi, tahapan tanggap darurat penanganan bencana di Sumbar saat ini telah berjalan, mulai dari penyelamatan masyarakat, pencarian korban, hingga penyediaan hunian sementara. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan memasuki fase pembangunan berkelanjutan melalui pelaksanaan Rehab-Rekon. “Tahapan tanggap darurat sudah berjalan. Selanjutnya, kita fokus pada pembangunan hunian tetap serta pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Mahyeldi. Ia menekankan, pelaksanaan Rehab-Rekon membutuhkan landasan hukum yang kuat agar seluruh proses dapat berjalan terarah dan terkoordinasi dengan baik. “Kita siapkan regulasinya lewat Pergub atau Perda. Validasi data harus benar-benar tepat, supaya pelaksanaannya bisa dipercepat,” katanya. Mahyeldi berharap, pada masa Rehab-Rekon nanti, penanganan dampak bencana yang terjadi pada 2024 lalu juga dapat diakomodasi secara menyeluruh. Hingga kini, kata dia, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu dituntaskan, seperti pembangunan sabo dam dan beberapa jembatan di Kabupaten Pesisir Selatan. “Itu kita upayakan masuk menjadi bagian dari agenda pemulihan,” ungkap Mahyeldi. Terkait rencana relokasi masyarakat terdampak bencana, Mahyeldi menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar masih menunggu usulan resmi dari pemerintah kabupaten dan kota. Ia juga mengaku telah menandatangani surat edaran agar para bupati dan wali kota segera mengusulkan kawasan relokasi yang aman dan layak huni. “Jika daerah terbatas dalam pembebasan lahan, kita bisa menggunakan skema yang diusulkan Menteri Sekretaris Negara, yakni memanfaatkan tanah negara atau lahan BUMN. Pemerintah Kabupaten/Kota kita minta segera mengajukan usulan, skema mana yang akan dipakai,” ujarnya. Menyinggung soal anggaran Rehab-Rekon, Mahyeldi mengakui kemampuan keuangan daerah sangat terbatas sehingga membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan, nilai kerusakan akibat bencana di Sumbar masih dalam proses perhitungan, sementara total kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi diperkirakan lebih dari Rp15 triliun. “Kemampuan APBD kita sangat terbatas. Alhamdulillah, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak memotong Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah terdampak bencana. Selain itu, juga telah disiapkan anggaran khusus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” terang Mahyeldi. Mahyeldi menegaskan, komitmen pemerintah pusat menjadi kunci utama dalam mempercepat pemulihan daerah-daerah terdampak bencana di Sumbar. (adpsb/cen) Mendagri Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar Santiago Montiel Raih FIFA Puskas Award 2025 Lewat Gol Akrobatik Gubernur Mahyeldi Dampingi Menko Muhaimin Iskandar, Lepas Ribuan Mahasiswa UNP KKN ke Wilayah Terdampak Bencana Gubernur Mahyeldi Sambut Kunjungan Kerja Menko Abdul Muhaimin Iskandar ke Sumbar
Padang  

Lantik Lima Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Gubernur Mahyeldi Pertegas Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, melantik lima orang komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2023-2027 di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Rabu (07/02/2024). Gubernur berharap, agar KI Sumbar terus bersinergi dengan pemerintah daerah di Sumbar dalam mengawal keterbukaan informasi bagi masyarakat.

“Komisi Informasi jelas merupakan lembaga mandiri yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mengawal terlaksananya keterbukaan informasi bagi masyarakat. Terlebih, seiring perkembangan zaman, dan semakin banyak disinformasi dan missinformasi yang bertebaran di ruang-ruang publik,” ujar Gubernur usai melantik kelima komisioner KI tersebut.

Gubernur berharap, agar KI terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemberitaan dan pemerintah untuk menjamin hadirnya informasi yang jelas, pasti, dan berimbang bagi masyarakat. Selain itu, menjadi sangat penting untuk terus menyebarluaskan pentingnya tabayyun dan kroscek saat mengemas mau pun mengkonsumsi infomasi.

“Pemprov Sumbar terus berkomitmen mendukung pelaksanaan tugas-tugas Komisi Informasi. Sebab, keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, dan juga berdampak langsung pada terlaksananya penyelenggaran pemerintahan yang baik,” ujar Gubernur lagi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, sambung Gubernur, KI Sumbar bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi pembangunan, informasi terkait kebijakan publik, serta informasi terkait proses pengambilan kebijakan itu sendiri. Sehingga, bermuara pada terlaksananya pemerintahaan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan, dan bisa dipertanggunggugatkan.

Ada pun kelima komisioner KI Sumbar yang dilantik oleh Gubernur antara lain, Mona Sisca, Musfi Yendra, Riswandy, Tanti Endang Lestari, serta Idham Fadhli. Turut hadir mendampingi Gubernur dalam kegiatan tersebut, Asisten II Setdaprov Sumbar, Arry Yuswandi; Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah; Kabiro Adpim Setdaprov Sumbar, Mursalim, dan sejumlah pejabat lain di lingkup Pemprov Sumbar serta para tamu undangan. (Adpsb/Isq)