Agam  

Langkah Tegas Bawaslu Agam, Penertiban Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang

Bawaslu
Bawaslu

Lubuk Basung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, membentuk tiga tim untuk menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang di wilayah tersebut. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Rendi Oktafianda, mengungkapkan bahwa tim tersebut terdiri dari anggota Bawaslu Agam, Satpol PP Agam, Dinas Perhubungan Agam, Kesbang Pol Agam, Polri, dan TNI.

Penertiban dilakukan di sepanjang jalan utama dan lokasi lainnya, mencakup Simpang Gudang Manggopoh hingga Pasar Maninjau, Kelok Satu hingga Padang Lua, serta Pasar Amor hingga Padang Tarok. APK yang terpasang di tempat terlarang seperti tiang listrik, tiang telepon, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan dihalaman atau pagar menjadi fokus penertiban.

Baca Juga  Bawaslu Pasaman Minta Masyarakat Berani Menolak Politik Uang: Taruhannya Mahal

Sebelumnya, Bawaslu Agam telah memberikan imbauan kepada partai politik dan peserta untuk membuka APK secara mandiri selama 3×24 jam. Namun, karena masih terdapat APK yang terpasang di lokasi terlarang, Bawaslu Agam mengambil langkah dengan menurunkan tim untuk membuka dan menertibkan APK tersebut. Alat peraga kampanye yang telah ditertibkan disimpan di Kantor Bawaslu Agam dan Kantor Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga  Pasukan Pengibar Bendera Agam Intensifkan Latihan

Rendi Oktafianda menegaskan bahwa penertiban ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara Bawaslu Agam, stakeholder, dan partai politik saat rapat koordinasi pada Selasa (23/1/2024). Ia juga mengakui bahwa APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan lokasi terlarang lainnya melanggar aturan yang berlaku, seperti PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Daerah Kabupaten Agam No 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.(des)