Langkah Strategis Kementerian Perhubungan, Kurangi Bandara Internasional di Indonesia

RI Kurangi Jumlah Bandara Internasional.
RI Kurangi Jumlah Bandara Internasional.

Jakarta Kementerian Perhubungan telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah bandara internasional dari sebelumnya 34 bandara menjadi 17 bandara. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menggalakkan kembali sektor penerbangan nasional yang sempat terdampak selama masa pandemi Covid-19.

“Penerbitan KM 31/2004 ini bertujuan untuk mendukung pemulihan penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai pusat hub internasional di negara kita,” ujar Adita dalam keterangan resminya pada Jumat (26/4/2024).

Dalam konteks pengelolaan bandara internasional di seluruh dunia, beberapa negara juga telah melakukan penyesuaian terhadap jumlah bandara internasional mereka. Sebagai contoh, India dengan populasi 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional, sedangkan Amerika Serikat dengan populasi 399,9 juta mengoperasikan 18 bandara internasional.

Baca Juga  Tarif Tol Tangerang-Merak Naik, Berikut Rincian Kenaikannya

“Sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan ke negara-negara tertentu dan bukan penerbangan jarak jauh, sehingga posisi sebagai pusat hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” tambah Adita.

Meskipun jumlah bandara internasional telah dikurangi menjadi 17 bandara, bandara lainnya masih dapat melayani penerbangan ke luar negeri untuk keperluan tertentu secara sementara. Contohnya adalah untuk kegiatan kenegaraan, acara internasional, penerbangan haji, penanganan bencana, serta mendukung sektor pariwisata.

Berikut adalah 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.(BY)
Baca Juga  Resmi Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Klaim Paham Industri Perfilman