Sungai Penuh, FajarHaraparan.id– Sebelumnya Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir beberapa kali mangkir dari sidang kasus korupsi KONI. Kini terulang lagi. Kali ini ia tidak datang memenuhi panggilan penyidik Subdit III Jayanras Ditrekrimun Polda Jambi untuk ke dua kalinya, Jumat, (3/1/2025).
Panggilan pertama, 31 Desember 2024 lalu, juga tidak datang, dengan alasan dinas. Mangkir kali ini dengan alasan sakit melampirkan surat keterangan sakit dari RSUD Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh, tertanggal 2-4 Januari 2025.
Tujuang pemanggilan Ahmadi Zubir berkaitan dengan kasus pengrusakan TPS saat Pilwako Sungai Penuh pada November 2024 lalu. Ia akan diperiksa karena keterangan Kadis dan eks Kadis Kominfo bahwa mobil yang digunakan tiga tersangka pengrusakan TPS untuk melarikan diri berada di rumah pribadi Ahmadi Zubir.
“Hari ini sesuai dengan jadwal pemeriksaan, pagi tadi kami menerima surat yang menyatakan keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan saat ini sedang sakit,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Ia menjelaskan, bahwa penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi sudah menjadwalkan kembali pemanggilan kepada Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.
“Penyidik sudah menyampaikan kepada penasehat hukum yang bersangkutan untuk dapat hadir memberikan keterangan hari Senin 6 Januari 2025 mendatang,” jelasnya. (*al)