KTP Dipakai Pinjol Ilegal? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Pinjol
ilustrasi

Jakarta – Kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pendaftaran pinjaman online (pinjol) ilegal semakin sering terjadi, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Apabila Anda mendapati KTP Anda digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjol ilegal, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghubungi pihak penyedia layanan pinjaman tersebut. Laporkan bahwa identitas Anda telah disalahgunakan, ajukan permohonan pembatalan pinjaman, dan pastikan tidak ada tagihan yang muncul di kemudian hari.

Setelah itu, segera laporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau mengirimkan email ke [email protected]. Sertakan bukti pendukung, seperti pemberitahuan pinjaman atau pesan ancaman yang diterima dari pihak pinjol ilegal.

Baca Juga  Polisi Amankan 64 Motor dan 2 Mobil Bodong di Lubuklinggau

Tidak hanya itu, penting juga untuk melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat. Bawa bukti yang menunjukkan bahwa KTP Anda telah digunakan secara tidak sah, misalnya tangkapan layar aplikasi pinjol ilegal atau tagihan yang tidak diakui.

Baca Juga  Cara Mudah Cek KTP Digunakan untuk Pinjaman Online atau Tidak

Untuk menghindari penyalahgunaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat guna melaporkan penyalahgunaan data pribadi. Anda juga bisa mengajukan permohonan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar KTP Anda tidak digunakan secara ilegal di masa mendatang.

Jika memungkinkan, kunjungi langsung kantor Dukcapil terdekat dan ajukan permintaan pemblokiran KTP kepada petugas agar data Anda lebih terlindungi.(des*)